Thursday, July 23, 2015
Waralaba
Selamat datang untuk pengunjung, terlebih dahulu Saya ucapakan terima kasih telah
datang ke blog ini. Kali ini saya akan meng-update kembali materi dari Hukum Perburuhan tentang
"Waralaba" yang bisa anda baca disini
semoga bermanfaat buat kalian
Wednesday, July 22, 2015
Rahasia Dagang
Rahasia Dagang
1.
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Dasar Perlindungan Rahasia Dagang
2.
Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.
Lisensi
3.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada DJHKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Yang "wajib dicatatkan" pada DJHKI hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari perjanjian lisensi dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan.
Pengalihan
4.
1. Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
3. Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar
biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
4. Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
5. Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.
Lingkup Rahasia Dagang
5.
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Subjek (pemegang) hak atas rahasia dagang
6.
Dalam UURD tidak ada ketentuan yang menjelaskan secara rinci tentang istilah pemegang hak. Namun, jika dianalogikan dengan hak-hak kekayaan intelektual lainnya, pemegang hak atas rahasia dagang diartikan sebagai pemilik rahasia dagang atau pihak lain yang menerima hak dari pemilik.
Tuesday, July 21, 2015
Peran Informasi Paten Dalam Masyarakat Paten
Selamat datang untuk pengunjung Cyber Gamer, terlebih dahulu Saya ucapakan terima kasih telah datang ke blog ini. Kali ini saya akan meng-update kembali materi dari Hukum Perburuhan tentang
"Peran Informasi Paten Dalam Memasyarakatkan Paten" yang bisa anda
baca disini
Sunday, July 19, 2015
Konvensional Internasional untuk Hak Cipta
Selamat datang untuk pengunjung Cyber Gamer, terlebih dahulu Saya ucapakan terima kasih telah datang ke blog ini. Kali ini saya akan meng-update kembali materi dari Hukum Perburuhan tentang "KONVENSI INTERNASIONAL UNTUK HAK CIPTA" yang bisa anda baca disini
Copy the BEST Traders and Make Money (One Click) : baca disini
Saturday, July 18, 2015
Hak Paten
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten.Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan. Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana. Cara mendaftarkan hak Paten Sederhana : syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia . Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty patent) dapat diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak paten sederhana (utility model). Hak Paten Oleh Pemerintah Hal penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur mengenai cara mendaftarkan hak paten oleh pemerintah (pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh pemerintah. Dalam hal ini bila pemerintah berpendapat bahwa suatu hak paten di indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah daapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh PP No.27/2004 tersebut adalah contoh hak paten dalam pelaksanaan hak paten di bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir, bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas, produk kimia yang berkaitan dengan pertanian, & obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas. Pelaksanaan hak patenoleh pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden (kepres) dan tentu saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak paten sebagai kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah. Sebagai contoh hak paten yang konkrit, pada tanggal 5 oktober 2004 telah dikeluarkan keppres No. 83 Tahun 2004 tentang cara membuat hak paten oleh pemerintah terhadap obat-obat Anti Retroviral. Dalam kepres tersebut diatur cara membuat hak paten obat-obat anti retroviral jenis Nevirapin (Boehringer Ingelheim, ID 0001338) dan Lamivudin (Biochem Pharma INC, ID 0002473) masing-masing selama 7 tahun dan 8 tahun dengan imbalan kepada masing-masing Pemegang hak paten sebesar 0.5% dari nilai jual netto. Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Hak Paten dalam tulisan ini, semoga tulisan saya mengenai pengertian hak paten dapat bermanfaat. Buku Hukum Hak Paten yang digunakan dalam penulisan ini: - Muhammad Ahkam Subroto & Suprapedi, 2008. PENGENALAN HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Penerbit PT INDEKS: Jakarta.
Copy the BEST Traders and Make Money (One Click) : http://ow.ly/KNICZ
Friday, July 17, 2015
Hak Merek Merek
Pengertian Hak Merek Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001) Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain: Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya. Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. 1. Fungsi Merek Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut: Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut. Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar. Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas. Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli. Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut: a. Sebagai tanda pembeda (pengenal); b. Melindungi masyarakat konsumen ; c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen; d. Memberi gengsi karena reputasi; e. Jaminan kualitas. 2. Persyaratan dan Pendaftaran Merek Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik. Pemohon dapat berupa: 1. Orang/Persoon 2. Badan Hukum / Recht Persoon 3. Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama) Dalam melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut: 1. Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat. 2. Lampirkan syarat-syarat berupa: Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon; Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon; Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris, Apabila pemohon badan hukum; 24 lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas; Fotokopi KTP pemohon; Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan Bukti pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000. Merek tidak dapat didaftar jika: Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum Tidak memiliki daya pembeda Telah menjadi milik umum Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya 3. Fungsi Pendaftaran Merk 1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan; 2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya; 3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya. B. Makna Simbol R , C, TM Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek. Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses.Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangka waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki. Sedangkan simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum. Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu: 1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral) 2. Pemegang Hak Cipta 3. Obyek Ciptaan 4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya. C. Hak Merk 1. Dasar Perlindungan Merek Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM). Merek diberi upaya perlindungan hukum yang lain, yaitu dalam wujud Penetapan Sementara Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna mencegah kerugian yang lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam penyelesaian sengketa dalam undang-undang ini dimuat ketentuan tentang Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa. 2. Lisensi Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga. 3. Pengalihan Merek Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara: 1 Perwarisan; 2 Wasiat; 3 Hibah; 4 Perjanjian; 5 Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. 3. Merek yang Tidak Dapat Didaftar Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut: Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik; Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum; Tidak memiliki daya pembeda; Telah menjadi milik umum; atau Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.(Pasal 4 dan Pasal 5 UUM) 4. Penghapusan Merek Terdaftar Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu: 1 Atas prakarsa DJHKI; 2 Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan; 3 Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan; 4 Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya. Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu: Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah; Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya. 5. Pihak yang Berwenang Menangani Penghapusan dan Pembatalan Merek Terdaftar Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga. 6. Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama. 7. Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut. 8. Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM). Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM). 10 Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)” 11. Permohonan Pendaftaran Merek Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu. dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan: surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya; surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa; salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum; 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas; fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas; dan bukti pembayaran biaya permohonan D. Contoh Kasus Pelanggaran Hak Merk Tuntutan untuk Direktur Tossa Ditunda KENDAL -Sidang pidana di PN Kendal dengan agenda tuntutan jaksa terhadap Direktur PT Tossa Shakti, Cheng Sen Djiang, Selasa lalu ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Jaksa yang menangani perkara itu, R Adi Wibowo SH, saat ditanya alasan penundaan, hanya mengatakan, petunjuk dari atasan belum turun. "Rencana tuntutan yang kita ajukan ke atas belum turun," kata dia. Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang. Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut. Cheng dilaporkan terkait dengan dua jenis produk PT Tossa Shakti (TS), yaitu motor Krisma 125 dan Supra X, yang model maupun namanya persis produk AHM. Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain. Keterangan Beda Dody mengaku tertarik mengikuti sidang karena ada keterangan Cheng yang berbeda, dengan saat Tossa menggugat PT AHM di Pengadilan Niaga Jakarta 16 Februari 2005. Saat itu dia mengatakan, nama Krisma -yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita, dengan akta kelahiran No. 3137/TP/2005. Di tingkat MA Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM. Perusahaan itu juga diperintahkan untuk menghentikan produksi dan peredaran barangnya. Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada. Kuasa hukum Tossa, Agus Nurudin SH, belum bisa dihubungi. Tetapi saat ditemui sebelumnya dia mengatakan, PT AHM tak memiliki disain industri sepeda motor Karisma maupun Supra. Karena itu dia merasa yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa. (C23- 16) Kesimpulan : Menurut saya seharusnya dalam sebuah permasalahan ini Doddy Leonardo Joseph selaku PT Officer PT Astra Honda Motor cepat tanggap dalam melaporkan tindak pelanggaran hak merk yang telah dilakukan oleh Cheng Sen Djiang selaku Direktur PT Tossa Shakti yang memakai kosakata nama yang sama dengan produk miliknya yaitu nama Karisma yang kemudian diganti namanya menjadi Krisma setelah mendapatkan somasi dari PT AHM. Dalam persidangan PT Tossa Shakti sendiri memakai alasan yang berbeda, pada Pengadilan Niaga Jakarta, dia mengatakan bahwa nama Krisma yang merupakan ubahan dari Karisma yang diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita. Dan sedangkan dalam sidang pidana di PN Kendal dia mengaku bahwa nama itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Merk AHM telah dirugikan dengan Tossa yang dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma. Sumber : http://www.dgip.go.id/merek/prosedur-pendaftaran-merek
Copy the BEST Traders and Make Money (One Click) : http://ow.ly/KNICZ
Thursday, July 16, 2015
Fungsi Hak Cipta
1. Fungsi Hak Cipta Pada pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut: Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial Dapat disimpulkan bahwa hak cipta berfungsi untuk mengatur hak seseorang sesuai keinginannya apakah orang tersebut memperbolehkan karya ciptaannya untuk diperbanyak atau disewakan orang lain atau tidak. Semua tergantung pada orang yang menciptakan hasil karyanya, dengan mempunyai hak cipta maka orang tersebut tidak takut jika suatu hari ciptaannya di salah artikan leh orang lain. 2. Sifat Hak Cipta Sifat-sifat hak cipta terdiri dari enam bagian, sifat-sifat tersebut antara lain adalah sebagai berikut: Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena : · Pewarisan; · Wasiat; · Hibah; · Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang- undangan Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu. Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu. Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas. Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak. Sumber : http://computerssmaintenance.blogspot.com/2013/04/hak-cipta-fungsi-sifat-dan-penggunaan.html
Copy the BEST Traders and Make Money (One Click) : http://ow.ly/KNICZ
PROSEDUR PENERIMAAN DAN PEMERIKSAAN FORMAL, PERMINTAAN PATEN
PROSEDUR PENERIMAAN DAN PEMERIKSAAN FORMAL, PERMINTAAN PATEN
Selamat datang untuk pengunjung Cyber Gamer, terlebih dahulu Saya ucapakan terima kasih telah datang ke blog ini. Kali ini saya akan meng-update kembali materi dari Hukum Perburuhan tentang Prosedur Penerimaan dan Pemeriksaan Formal, Permintaan Paten. Kalau dalam arti Prosedur itu kan adalah suatu aturan dasar 'base principal' yang dibuat secara sistematis 'systematic' dalam suatu kerangka kerja 'framework' dengan ruang lingkup yang terbatas untuk mencapai tujuan tertentu/tujuan akhir 'goal'. Berarti Prosedur penerimaan adalah suatu aturan atau urutan-urutan yang tepat dari tahapan-tahapan penerimaan Paten. Jadi tahapan prosedur itu terbagi dari beberapa hal.
1. Ada beberapa prosedur dalam permintaan paten :
Permohonan pendaftaran hak Paten dapat dilakukan sendiri atau melalui konsultan paten selaku kuasa.
Pendaftaran hak paten di Indonesia menganut sistem “First-to-File”.Artinya siapa yang pertama daftar itu yang pertama dicatat. Jika masih kurang jelas silakan lihat post sebelumnya saya sudah membahas ini.
Cara pemeriksaannya menggunakan Sistem Pemeriksaan-Ditunda dengan tahapan. - Pemeriksaan syarat-syarat administratif;
- Pemeriksaan substantif.
Pemberian hak paten dilakukan atas dasar permintaan. Nah permintaan ini adalah permintaan tertulis. Nantinya kita akan membuat dokumen paten yang berisi informasi paten. Sudah lupa apa itu dokumen paten ? apa itu informasi paten? lihat post Saya sebelumnya.
Secara abstrak, tahap-tahap pendaftaran adalah sebagai berikut: Permintaan secara tertulis.
Pemeriksaan syarat-syarat administratif.
Pengumuman kepada masyarakat tentang permintaan paten
Pemeriksaan substansi.
2. Pengakuan terhadap tanggal prioritas permintaan paten.
Berikutnya untuk bagian pengakuan terhadap tanggal prioritas permintaan paten ini kita kembali untuk mengetahui tentang apa itu Hak prioritas. Jadi Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
3. Tenggang waktu pemenuhan administrative dan fisik serta sanksinya.
Jika ada persyaratan yang belum lengkap maka Direktorat Jenderal meminta agar kelengkapan tersebut dipenuhi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman permintaan pemenuhan seluruh persyaratan tersebut oleh Direktorat Jenderal, dan dapat duperpanjang paling lama 2 (dua) bulan atas permintaan pemohon, dan dapat diperpanjang 1 (satu) bulan dengan ketentuan bahwa Pemohon dikenakan biaya.
Sekian dari saya untuk pembahasan kita kali ini, mudah-mudahan bermanfaat untuk para pembaca.. dan tingkatkan terus wawasan kita dalam membaca agar kita bisa lebih tau banyak hal…
Selamat datang untuk pengunjung Cyber Gamer, terlebih dahulu Saya ucapakan terima kasih telah datang ke blog ini. Kali ini saya akan meng-update kembali materi dari Hukum Perburuhan tentang Prosedur Penerimaan dan Pemeriksaan Formal, Permintaan Paten. Kalau dalam arti Prosedur itu kan adalah suatu aturan dasar 'base principal' yang dibuat secara sistematis 'systematic' dalam suatu kerangka kerja 'framework' dengan ruang lingkup yang terbatas untuk mencapai tujuan tertentu/tujuan akhir 'goal'. Berarti Prosedur penerimaan adalah suatu aturan atau urutan-urutan yang tepat dari tahapan-tahapan penerimaan Paten. Jadi tahapan prosedur itu terbagi dari beberapa hal.
1. Ada beberapa prosedur dalam permintaan paten :
Permohonan pendaftaran hak Paten dapat dilakukan sendiri atau melalui konsultan paten selaku kuasa.
Pendaftaran hak paten di Indonesia menganut sistem “First-to-File”.Artinya siapa yang pertama daftar itu yang pertama dicatat. Jika masih kurang jelas silakan lihat post sebelumnya saya sudah membahas ini.
Cara pemeriksaannya menggunakan Sistem Pemeriksaan-Ditunda dengan tahapan. - Pemeriksaan syarat-syarat administratif;
- Pemeriksaan substantif.
Pemberian hak paten dilakukan atas dasar permintaan. Nah permintaan ini adalah permintaan tertulis. Nantinya kita akan membuat dokumen paten yang berisi informasi paten. Sudah lupa apa itu dokumen paten ? apa itu informasi paten? lihat post Saya sebelumnya.
Secara abstrak, tahap-tahap pendaftaran adalah sebagai berikut: Permintaan secara tertulis.
Pemeriksaan syarat-syarat administratif.
Pengumuman kepada masyarakat tentang permintaan paten
Pemeriksaan substansi.
2. Pengakuan terhadap tanggal prioritas permintaan paten.
Berikutnya untuk bagian pengakuan terhadap tanggal prioritas permintaan paten ini kita kembali untuk mengetahui tentang apa itu Hak prioritas. Jadi Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
3. Tenggang waktu pemenuhan administrative dan fisik serta sanksinya.
Jika ada persyaratan yang belum lengkap maka Direktorat Jenderal meminta agar kelengkapan tersebut dipenuhi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman permintaan pemenuhan seluruh persyaratan tersebut oleh Direktorat Jenderal, dan dapat duperpanjang paling lama 2 (dua) bulan atas permintaan pemohon, dan dapat diperpanjang 1 (satu) bulan dengan ketentuan bahwa Pemohon dikenakan biaya.
Sekian dari saya untuk pembahasan kita kali ini, mudah-mudahan bermanfaat untuk para pembaca.. dan tingkatkan terus wawasan kita dalam membaca agar kita bisa lebih tau banyak hal…
Monday, June 15, 2015
HAKI, Hak Cipta, Paten dan Merk
HAKI, Hak Cipta, Paten dan Merk
Pada semester akhir perkuliahan saya mendapat mata kuliah softskill Hukum Perburuhan. Maka dari itu saya akan membahas yang menyangkut mata kuliah tersebut. Disini saya akan membahas tentang HAKI, Hak Cipta, Paten dan Merk. Pertama kita harus mengerti terlebih dulu apa itu HAKI, Hak Cipta, Paten dan Merk.
1.HAKI
Berikut adalah pengertian HAKI dari sumber ang saya baca yaitu e-tutorial.dgip.go.id." Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia."
2. Hak Cipta
Hak Cipta merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Jadi dengan adanya hak cipta maka seseorang mempunyai hak untuk tidak memperbolehkan orang lain untuk menyalin, memperbanyak, maupun meniru sesuatu dibuat oleh orang tersebut. Hak cipta sangat penting, karena menyangkut kreativitas dari seseorang. Seseorang dapat dengan bebas menciptakan dan menuangkan kreativitasnya, apa yang terdapat di pikiran orang tersebut dapat diciptakan dengan bebas. Tetapi orang lain tidak mungkin bisa secara bebas bersikap semaunya terhadap hasil karya orang lain, karena bisa saja hasil karya tersebut di salah gunakan. Maka dari itu sangat dibutuhkan adanya hak cipta.
3. Paten
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor
Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sistem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
sumber:http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html
4. Merk
Menurut www.dgip.go.id beginilah pengertian dan penjelasan dari Merk.
Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Macam-macam Merk
Merk Dagang, Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merk Jasa, Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Pada semester akhir perkuliahan saya mendapat mata kuliah softskill Hukum Perburuhan. Maka dari itu saya akan membahas yang menyangkut mata kuliah tersebut. Disini saya akan membahas tentang HAKI, Hak Cipta, Paten dan Merk. Pertama kita harus mengerti terlebih dulu apa itu HAKI, Hak Cipta, Paten dan Merk.
1.HAKI
Berikut adalah pengertian HAKI dari sumber ang saya baca yaitu e-tutorial.dgip.go.id." Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia."
2. Hak Cipta
Hak Cipta merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Jadi dengan adanya hak cipta maka seseorang mempunyai hak untuk tidak memperbolehkan orang lain untuk menyalin, memperbanyak, maupun meniru sesuatu dibuat oleh orang tersebut. Hak cipta sangat penting, karena menyangkut kreativitas dari seseorang. Seseorang dapat dengan bebas menciptakan dan menuangkan kreativitasnya, apa yang terdapat di pikiran orang tersebut dapat diciptakan dengan bebas. Tetapi orang lain tidak mungkin bisa secara bebas bersikap semaunya terhadap hasil karya orang lain, karena bisa saja hasil karya tersebut di salah gunakan. Maka dari itu sangat dibutuhkan adanya hak cipta.
3. Paten
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor
Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sistem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
sumber:http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html
4. Merk
Menurut www.dgip.go.id beginilah pengertian dan penjelasan dari Merk.
Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Macam-macam Merk
Merk Dagang, Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merk Jasa, Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Subscribe to:
Posts (Atom)