PROSEDUR PENERIMAAN DAN PEMERIKSAAN FORMAL, PERMINTAAN PATEN
Selamat datang untuk pengunjung Cyber Gamer, terlebih dahulu Saya ucapakan terima kasih telah datang ke blog ini. Kali ini saya akan meng-update kembali materi dari Hukum Perburuhan tentang Prosedur Penerimaan dan Pemeriksaan Formal, Permintaan Paten. Kalau dalam arti Prosedur itu kan adalah suatu aturan dasar 'base principal' yang dibuat secara sistematis 'systematic' dalam suatu kerangka kerja 'framework' dengan ruang lingkup yang terbatas untuk mencapai tujuan tertentu/tujuan akhir 'goal'. Berarti Prosedur penerimaan adalah suatu aturan atau urutan-urutan yang tepat dari tahapan-tahapan penerimaan Paten. Jadi tahapan prosedur itu terbagi dari beberapa hal.
1. Ada beberapa prosedur dalam permintaan paten :
Permohonan pendaftaran hak Paten dapat dilakukan sendiri atau melalui konsultan paten selaku kuasa.
Pendaftaran hak paten di Indonesia menganut sistem “First-to-File”.Artinya siapa yang pertama daftar itu yang pertama dicatat. Jika masih kurang jelas silakan lihat post sebelumnya saya sudah membahas ini.
Cara pemeriksaannya menggunakan Sistem Pemeriksaan-Ditunda dengan tahapan. - Pemeriksaan syarat-syarat administratif;
- Pemeriksaan substantif.
Pemberian hak paten dilakukan atas dasar permintaan. Nah permintaan ini adalah permintaan tertulis. Nantinya kita akan membuat dokumen paten yang berisi informasi paten. Sudah lupa apa itu dokumen paten ? apa itu informasi paten? lihat post Saya sebelumnya.
Secara abstrak, tahap-tahap pendaftaran adalah sebagai berikut: Permintaan secara tertulis.
Pemeriksaan syarat-syarat administratif.
Pengumuman kepada masyarakat tentang permintaan paten
Pemeriksaan substansi.
2. Pengakuan terhadap tanggal prioritas permintaan paten.
Berikutnya untuk bagian pengakuan terhadap tanggal prioritas permintaan paten ini kita kembali untuk mengetahui tentang apa itu Hak prioritas. Jadi Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
3. Tenggang waktu pemenuhan administrative dan fisik serta sanksinya.
Jika ada persyaratan yang belum lengkap maka Direktorat Jenderal meminta agar kelengkapan tersebut dipenuhi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman permintaan pemenuhan seluruh persyaratan tersebut oleh Direktorat Jenderal, dan dapat duperpanjang paling lama 2 (dua) bulan atas permintaan pemohon, dan dapat diperpanjang 1 (satu) bulan dengan ketentuan bahwa Pemohon dikenakan biaya.
Sekian dari saya untuk pembahasan kita kali ini, mudah-mudahan bermanfaat untuk para pembaca.. dan tingkatkan terus wawasan kita dalam membaca agar kita bisa lebih tau banyak hal…
No comments:
Post a Comment